Enter your keyword

[:IN]Kuliah Tamu Matakuliah SP6107 Studio Kebijakan Pembangunan Diselenggarakan Secara Daring [:]

[:IN]Kuliah Tamu Matakuliah SP6107 Studio Kebijakan Pembangunan Diselenggarakan Secara Daring [:]

[:IN]Kuliah Tamu Matakuliah SP6107 Studio Kebijakan Pembangunan Diselenggarakan Secara Daring [:]

[:IN]

Kuliah tamu untuk matakuliah SP6107 Studio Kebijakan Pembangunan diselenggarakan secara daring pada tanggal 7 Oktober 2020 dihadiri oleh para dosen pengampu dan mahasiswa matakuliah SP6107 Studio Kebijakan Pembangunan. Kuliah tamu tersebut membawakan sebuah topik berjudul “Dampak Covid-19 Terhadap Kehidupan Masyarakat di Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung”, yang dibawakan oleh narasumber Ir. Hadian Supriatna yang merupakan Kepala Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung.

Kuliah tamu ini dimoderatori oleh Dr. Drs. Suhirman, SH., MT. beliau adalah salah satu dosen pengampu matakuliah SP6107 Studio Kebiajkan Pembangunan di Program Magister Studi Pembangunan. “Pada kesempatan ini diharapkan Pak Hadian bisa memberikan pengalaman sebagai kepala desa dalam memahami situasi masyarakat dalam situasi Covid-19, dan bagaimana program yang ada serta kendala yang dihadapi.” ujar Dr. Drs. Suhirman, SH., MT.

Pemaparan yang disampaikan oleh Ir.Hadian Supriatna yaitu menggambarkan kondisi secara umum Desa Cibiru Wetan dari mulai kondisi secara kultur, batasan wilayah desa, pekerjaan utama dan potensi alamnya.

Dampak Covid-19 yang dirasakan hampir disegalan aspek seperti dampak dalam bidang pendidikan, layanan dasar Kesehatan maupun ekonomi. Khusus dalam pendidikan dampak yang dirasakan yaitu penurunan kulalitas pendidikan, efektifitas pembelajaran, aspek psikologis ada anak putus sekolah/berpotensi putus sekolah, beban ekonomi, dan beban psikologis terjadi kejenuhan pada orang tua maupun siswa. Bagaimana upaya yang dilakukan desa? Desa melakukan upaya menyediakan ruang publik untuk fasilitas pembelajaran.

Lantas bagaimana kebijakan yang diambil oleh aparat desa? Kebijakan yang dilakukan bagaimana membahasakan kepada masyarakat agar paham akan peraturan terbaru mengenai penanggulangan pandemi. Maka dari itu desa memberlakukan beberapa peraturan seperti:

  1. Peraturan Kepala Desa Cibiruwetan Tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 Melalui Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, BLT Desa dan Padat Karya Tunai Desa yang bersumber dari dana desa 2020
  2. PerDes Perubahan APB Desa 2020
  3. PerDes Perubahan RKP Desa
  4. Keputusan Kepala Desa Tentang Relawan Desa Lawan Covid-19
  5. Keputusan Kepala Desa Tentang Tim verifikasi KPM BLT-DD
  6. Keputusan Kepala Desa tentang KPMM-BLT DD

Selain itu Ir.Hadian Supriatna memetakan antara peluang, hambatan dan tantangan terkait dengan pencegahan Covid-19. Peluang yang dapat di lakukan dengan dukungan regulasi, alokasi dana desa, sumber daya kader dan LKD, partisipasi masyarakat, pengusaha lokal, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Sedangkan tantangan yang dihadapi yaitu jumlah penduduk dan cakupan wilayah, rendahnya peluang usaha dan kesempatan kerja, alasan ekonomi. Serta hambatan yang dirasakan antara lain kurangnya edukasi yang dilakukan kepada masyarakat, dan konsistensi dalam  penerapan prosedur penanganannya.

Di akhir kuliah umum ini, terdapat beberapa diskusi menarik mengenai bantuan yang disalurkan di desa. Dalam bantuan yang disalurkan terdapat program Padat Karya Tunai dimana pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainya. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelolaa secara swakelola dengan pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa dan pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. “Pola padat karya tunai sudah dilakukan dua kali meskipun tidak secara kontinyu cukup membantu permasalahan ekonomi masyarakat.” ujar Ir.Hadian Supriatna.

[:]